Apa itu Wakaf Produktif?

Definisi wakaf yang dikemukakan para fuqahâ’ klasik memberi kesan bahwa harta wakaf terbatas pada benda tidak bergerak yang dalam praktiknya mengarah kepada bentuk wakaf yang cenderung statis dan konsumtif.

Akan tetapi, Imam al-Zuhri (W.124 H) memberi fatwa untuk membolehkan wakaf dinar dan dirham sebagai modal usaha. Wakaf uang tersebut diinvestasikan oleh nazir dan keuntungannya dikelola untuk kesejahteraan umum.

Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam disebut waqf al-nuqûd dan belakangan ini dipopulerkan dengan istilah cash waqf.

Menurut Ridwan el-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan saat ini telah diterima luas di Turki, Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura dan lainnya.

Pada zaman Pemerintahan Dinasti Usmani di Turki, wakaf uang tunai itu telah berjalan untuk pembiayaan dan perawatan aset wakaf.

Bagi umat Islam, wakaf berperan penting dalam membangun religiusitas dan hubungannya dengan masyarakat. Ada dua paradigma dalam pengelolaan wakaf yaitu paradigma ideologi dan paradigma sosial ekonomi.

Paradigma ideologi yang menitikberatkan pada segala sesuatu yang berujung pada keyakinan Ketekunan Tuhan harus dibarengi dengan kesadaran akan terwujudnya keadilan sosial.

Sementara itu, dalam konteks paradigma sosial ekonomi, wakaf secara alternatif berkontribusi pada pemecah masalah dalam permasalahan ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Dengan kata lain, wakaf memberikan solusi atas permasalahan ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Secara makro, instrumen wakaf dapat dimasukkan dalam instrumen fiskal sebagai sumber penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Bisa juga masuk ke dalam kategori investasi bila pengeluaran wakaf tidak dikelola oleh pemerintah melainkan badan usaha milik swasta.

Dengan demikian, pendapatan nasional dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga, belanja investasi badan usaha, belanja pemerintah, dan ekspor.

Investasi merupakan fungsi dari tingkat bunga dan pengeluaran wakaf uang. Sedangkan pengeluaran pemerintah merupakan fungsi wakaf produktif dan penerimaan pajak.

Dengan demikian, perubahan investasi atau belanja pemerintah juga akan mengubah posisi pendapatan nasional. Meningkatkan investasi atau pengeluaran pemerintah akan mempengaruhi pendapatan nasional.

Dampaknya adalah peningkatan pendapatan nasional yang merupakan salah satu langkah maju menuju pemerataan pembangunan.

Dalam konteks Indonesia, pengelolaan wakaf mendapat perhatian komprehensif dari Pemerintah. Hal tersebut diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang wakaf untuk tanah milik.

Namun belum mencakup pengelolaan wakaf produktif. Terlebih lagi, pemerintah Indonesia menyempurnakan hukum terkait pengelolaan wakaf produktif dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Nomor 42 Tahun 2006. Indonesia mengalami fase perkembangan wakaf.

 

  • Pertama, wakaf tradisional yang menempatkan wakaf sebagai isu utama dalam agama sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan konsumtif.

 

  • Kedua, masa semi profesional, di mana pola pemberdayaan wakaf produktif dimulai. Terbukti beberapa kegiatan seperti pembangunan masjid yang letaknya strategis untuk menambah gedung pertemuan, mulai mengembangkan pemberdayaan wakaf untuk pertanian, mendirikan usaha kecil-kecilan, meski pola pengelolaannya masih tradisional.

 

  • Terakhir adalah periode profesional yang mana menunjukkan komunitas yang memberdayakan secara produktif. Aspek profesional meliputi pengelolaan, sumber daya manusia, pola kerjasama, dan bentuk wakaf itu sendiri seperti uang dan surat berharga.

 

Secara umum wakaf diberikan dalam bentuk tanah, masjid, gedung sekolah, dan pesantren. Namun, masyarakat membutuhkan uang tunai dalam mengembangkan usahanya sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Wakaf Produktif di Indonesia

 

Pertanian adalah salah satu sektor terpenting dalam hidup kita. Saat ini pertanian lokal semakin macet karena total hasil panen yang semakin berkurang dari tahun ke tahun dan tidak dapat memenuhi permintaan, sehingga jumlah impor beras semakin ditingkatkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Masalah lainnya, pemerintah juga tidak dapat melindungi harga total hasil produksi lokal karena biaya perkebunan yang sangat tinggi terutama pupuk.

Permasalahan tersebut membuat lahan pertanian ditinggalkan oleh para petani dan dialihfungsikan menjadi pemukiman.

Pemerintah Indonesia telah melakukan impor beras pada tahun 2015 sebanyak 1,5 juta ton beras. Kebijakan impor beras dari beberapa negara (Thailand, Vietnam, dan Pakistan) dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri masyarakat serta menstabilkan harga pasar di pasar domestik khususnya untuk beberapa komoditas pangan penting.

Pada tahun 2016, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk meningkatkan jumlah impor beras menjadi 2 juta ton beras. Memang beras merupakan komoditas utama Indonesia dan mutlak menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia.

Indonesia sebagai negara agraris terbesar memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan sektor pertanian dengan memaksimalkan potensi lahan guna meningkatkan jumlah hasil panen.

Sayangnya, sebagian besar pertanian di Indonesia dialihfungsikan menjadi pemukiman. Baik jumlah peradaban meningkat dari tahun ke tahun, maupun jumlah daratan.

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk memaksimalkan potensi wakaf. Perkembangan wakaf di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, tidak hanya untuk aset berwujud wakaf tetapi juga untuk uang wakaf.

Umat ​​Islam Indonesia tertarik dengan wakaf tanah karena bisa digunakan langsung untuk kepentingan umum. Data Kementerian Agama RI menunjukkan total wakaf tanah seluas 4.359 miliar m2 di Indonesia (data Maret 2016).

Karena potensi wakaf tanah di Indonesia menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan jumlah total hasil pertanian.

Sistem yang dapat digunakan untuk mengolah tanah adalah sistem dalam perspektif Islam yang disebut muzara’ah. Sistem muzara’ah adalah konsep keadilan antara dua pihak, pemerintah daerah dan petani.

Sistem ini juga membutuhkan sistem pendukung untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat guna mencapai tujuan akhir dari konsep ini.

Jika sistem ini berjalan dengan baik maka akan tercipta pemberdayaan petani dan pemberdayaan masyarakat yang tercermin dari peningkatan jumlah muzakki dalam perspektif ekonomi Islam.

 

Potensi Wakaf Tanah

Wakaf adalah tindakan memegang harta benda tertentu dan melestarikannya untuk kepentingan terbatas filantropi tertentu dan melarang penggunaan atau disposisi apa pun di luar tujuan tertentu itu.

Wakaf telah memainkan peran penting sepanjang sejarah Islam dalam meningkatkan status sosial dan ekonomi masyarakat Muslim.

Di tengah peran penting ini adalah tanah. Itu digunakan untuk membangun masjid pertama dalam sejarah Islam, Masjid Quba di Madinah, terletak 400 kilometer sebelah utara Makkah, yang masih ada hingga saat ini, meskipun direhabilitasi dan diperbesar beberapa kali.

Selain tujuan keagamaan, wakaf tanah juga telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Misalnya di antara lembaga pendidikan terkemuka yang didirikan dan dipelihara dengan menggunakan wakaf tanah adalah Universitas Al Azhar di Mesir, Universitas Cordova di Spanyol, dan Universitas Islam Indonesia di Jogjakarta, Indonesia.

Sedangkan di bidang kesehatan, salah satu rumah sakit terkenal yang dibangun di atas wakaf tanah adalah Rumah Sakit Al Noori di Damaskus yang telah beroperasi selama tujuh abad dan nyatanya beberapa bagian dari rumah sakit tersebut masih digunakan hingga saat ini (Islamic Relief UK) .

Selain itu, banyak masjid di negara Islam yang bulit dan dioperasikan dengan menggunakan wakaf tanah. Peran sentral para pemuda wakaf juga menonjol selama Kekhalifahan Muslim terakhir di Turki.

Pemanfaatan lahan wakaf secara luas antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pertanian, pendidikan, dan kepentingan umum.

Sebagian besar nadzhir hanya memanfaatkan wakaf tanah hanya untuk membangun masjid, pekuburan, panti asuhan, dan sebagainya.

Karena wakaf tidak hanya terkait dengan aspek spiritual dan keagamaan tetapi juga merupakan masalah penting yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi, politik, kemasyarakatan, pendidikan dan sosial.

Oleh karena itu, masalah penting seperti itu tidak dapat bebas berjalan dengan sendirinya tanpa mengikuti kebijakan, aturan, dan sistem manajemen ilmiah yang telah ditentukan sebelumnya dalam lingkup pedoman keseluruhan dari aturan Islam.

Penjajahan negara-negara Muslim setelah Perang Dunia Kedua telah sangat merusak pentingnya sistem wakaf bagi masyarakat Muslim.

Para penguasa kolonial dan pemerintah boneka mereka merebut wakaf tanah dari masyarakat Muslim dan mengganggu kelancaran pengelolaan mereka.

Hal ini pada akhirnya menyebabkan salah urus berbagai sumber wakaf di negara-negara Muslim.

Akibatnya, sebagian besar tanah Muslim yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penghasil pendapatan produktif telah diubah menjadi kegiatan keagamaan dan sosial seperti masjid, kuburan, panti asuhan, dan sekolah agama.

Alih fungsi wakaf tanah untuk kegiatan-kegiatan ini juga mempengaruhi sikap para donatur dan pengelola wakaf. properti terhadap wakaf tanah. Artinya, wakaf tanah harus dicadangkan hanya untuk agama dan kegiatan sosial.

 

Wakaf Produktif Dalam Hukum Islam

Ada beberapa ayat al-Qur’an yang menganjurkan umat agar mendermakan harta baik berupa wakaf, sedekah dan amal jariyah, di antaranya: Q.S. al-Baqarah/2:262 dan 267, Q.S. ‘Alî Imrân/3:92, Q.S. al-Hajj/22:77.

Semua ayat ini mengarah kepada ketentuan wakaf12. Selain al-Qur’an, beberapa hadis menerangkan ketentuan wakaf, terdapat lebih kurang 45 hadis, yang salah satunya hadis riwayat Jama’ah yang isinya sebagai berikut: Dari Abû Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda,

Apabila seseorang meninggal dunia, maka putuslah (tidak bertambah lagi) amal kebaikannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan orang dan anak yang saleh yang mendoakan ibu bapaknya. (H.R. Jamaah ahli hadis kecuali Bukhârî dan Ibn Majah)

Dalam hadis lain: Sesungguhnya Umar telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar bertanya kepada Rasulullah SAW, Apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah yang aku peroleh ini ? Jawab beliau “Jika engkau mau tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya”,

kemudian Umar menyedekahkan manfaatnya, dengan catatan tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak diberikan kepada orang lain (H.R. Muslim).14 Untuk membentuk lembaga wakaf, para ulama menetapkan beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

(1) Wâqif (yang mewakafkan),

(2) Mauqûf (benda yang diwakafkan),

(3). Maukûf ‘alaihi (Nazir) dan

(4). Sighat (lafaz wakaf atau pernyataan untuk mewakafkan dan menerima wakaf).

 

Merealisasikan agama berarti menjalankan rukun Islam. Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan, syariat itu pada dasarnya untuk mewujudkan tujuan umum dalam alam nyata yaitu membahagiakan individu dan jamaah, memelihara serta menyemarakkan dunia dengan segenap sarana yang akan menyampaikannya kepada jenjang-jenjang kesempurnaan, kebaikan, budaya dan peradaban.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Islam memberikan prinsip :

  1. Menghindari kesempitan dan menolak mudarat.
  2. Wajib berlaku adil dan bermusyawarah.
  3. Memelihara hak dan menyampaikan amanah.
  4. Mementingkan pembinaan mental, individu khususnya sehingga menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
  5. Memelihara kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.

 

Wakaf Produktif BWA

Menyikapi fenomena wakaf produktif yang begitu besar manfaatnya bagi kemaslahatan ummat, BWA saat ini membangun satu program wakaf produktif yang salah satunya berlokasi di Cireunghas, Jawa Barat.