Dasar Hukum Wakaf dalam Al Qur’an
Dalam Al Qur’an tidak di temukan secara eksplisit menyebut tentang hukum wakaf, namun secara umum memerintahkan untuk menafkahkan harta benda untuk kebaikan di jalan Allah swt (infaq fi sabilillah). Wakaf termasuk Infaq fi sabilillah, karena itulah dasar hukum wakaf ini mengacu pada keumuman ayat-ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang Infaq fi sabilillah tersebut sebagaimana dalam surat Ali Imran ( QS 3:92) di kutip di bawah ini :
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Berikut dalam surat al-Baqoroh ( QS 2 : 267 ), sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman ,nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bui untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Allah SWT memberikan stimulus yang luar biasa besarnya terhadap orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (infaq fi sabilillah) akan memperoleh pahala/reward yang berlipat ganda sebagaimana diinformasikan dalam Surat al-Baqarah ayat 261 :
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui.
Dasar Hukum Wakaf Dalam as-Sunnah
Dasar Hukum Wakaf Dalam as-Sunnah termuat dalam Hadis antara lain sebagai berikut :
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R Muslim).
Artinya : Dari Ibnu Umar r.a berkata: Umar bin Khattab mempunyai sebidang tanah di khaibar, lalu ia menemui Nabi untuk meminta nasehat tentang harta itu, Wahai Rasulullah aku telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang aku belum pernah memperolehnya seperti itu. Rasulullah SAW bersabda : jika engkau menginginkan, kau tahan pokoknya dan kau sadaqahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata: Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak di perjualbelikan, tidak di wariskan dan tidak di hibahkan. Umar menyedekahkan hasil harta itu untuk orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya (nazhir)memakan sebagian dari hasil harta itu secara baik (sewajarnya) atau memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikan sebagian harta hak milik (H.R Al-Bukhary).
Hadis riwayat Muslim sebagaimana baru di kutip di atas kata sadaqah jariyah selain dimaknai sadaqah juga dimaknai sebagai wakaf. Sementara hadis riwayat al-Bukhary yang juga di kutip di atas mempertegas bahwa status benda ( dalam hal ini adalah tanah) yang di wakafkan serta kegunaan atau peruntukannya dijelaskan secara rinci, begitu pula orang yang mengelola wakaf ( nazhir ) ditegaskan boleh memperoleh upah sewajarnya atas pengelolaan tanah wakaf tersebut tanpa bermaksud memiliki harta wakaf tersebut atau dalam bahasa sekarang memilikinya untuk kepentingan diri sendiri atau bahan utuk memperkaya diri.
Membaca atau memahami ayat-ayat Al Qur’an serta dua hadis yang di kutip diatas bisa di tarik kesimpulan bahwa wakaf adalah ketentuan dan perintah dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan kata lain wakaf adalah ketentuan atau perintah syariat islam yang memiliki dimensi bukan sebatas dunia melainkan juga akhirat sekaligus. wallahu’alam.
==========
Kita dapat berwakaf melalui badan wakaf Al Qur’an, salah satunya di program wakaf sarana air bersih. Nilai wakaf juga sangat terjangkau mulai dari Rp. 100.000,- Kita sudah berwakaf. yuk kita tambah pundi-pundi pahala dengan wakaf.