BWA, Wakaf Praktis Melalui Platform Digital

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika wakif masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun wakif telah meninggal dunia.

Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dinul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi.

Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat. Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Orang itu berkata kepadanya:

”Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?” Beliau menjawab,”Saya tidak punya kendaraan,” lalu ada seorang laki-laki yang berkata,”

Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,” lalu Beliau bersabda: Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509].

Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapatkan pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan disertai harta bendanya?

Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya? Tentunya ini hanya dapat diterima dan diamalkan oleh orang yang kuat imannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berharap pahalaNya besok pada hari pembalsan.

Misalnya, sahabat Thalhah Radhiyallahu ‘anhu tatkala mendengar ayat :

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. [Ali Imran:92].

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (Ali Imran:92).

Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah bairoha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aku berharap sorgaNya dan simpanannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu … [HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368].

Demikianlah suri tauladan sahabat yang wajib kita contoh.  Barangsiapa yang ingin menirunya, silahkan simak tata cara wakaf ini, agar amal kita diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapat pahala yang banyak. Dan harta kita tidak sia-sia di dunia.

 

Keutamaan Wakaf

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia.

Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi wakif, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat.

Adapun keutamaannya, (meliputi):

  • Pertama : Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan.

Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.

  • Kedua : Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].

 

HUKUM WAKAF

Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].

Syaikh Ali Bassam berkata: Adapun yang dimaksud dengan shadaqah dalam hadits ini ialah wakaf. Hadits ini menunjukkan, bahwa amal orang yang mati telah terputus.

Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali (dari) tiga perkara ini; karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat dan tabi’in mengizinkan orang berwakaf, bahkan menganjurkannya. [Lihat kitab Taisiril Allam, 2/132].

Imam Tirmidzi berkata: Kami tidak melihat salah seorang sahabat dan orang Ahli Ilmu pada zaman dahulu mempermasalahkan kebolehan mewakafkan tanah, melainkan hanya Syuraih yang mengingkarinya. [Lihat Fathul Bari, 5/402].

Imam Syafi’i berkata: Kami tidak pernah mengetahui orang Jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan, bahwa di dalam Islam, wakaf adalah masyru’. [Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam, 2/245].

 

RUKUN WAKAF

Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159].

Syarat Orang Yang Wakaf (Wakif) Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap).

Dalilnya ialah Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:236].

Dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar. [HR Abu Dawud, 4398; Ibn Majah, 2041; Bukhari, 6/169. Lihat Al Irwa’, 297].

Ayat dan hadits di atas menunjukkan, bahwa kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah.

Begitu pula dalam masalah wakaf; mengingat wakaf termasuk ibadah, maka kesanggupan wakif terpenuhi bila orang itu telah baligh, berakal, punya kecerdasan dan harta yang diwakafkan miliknya sendiri.

Abu Bakar Al Jazairi berkata: Wakif hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cedas, mengerti. [Lihat Minhajul Muslim, 349]. Wakif hendaknya tidak memberi syarat yang haram atau memadharatkan.

Ibn Taimiyah berkata: Mengingat syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua; wakif yang sah dan yang batil menurut kesepakan ulama. Maka, apabila wakif memberikan syarat yang haram, maka syaratnya batil.

Demikian berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh taat kepada makhluq yang mengajak maksiat kepada Allah. [HR Imam Ahmad, no. 1041. Lihat Majmu’ Fatawa, 31/49].

 

Kemudahan Berwakaf Melalui BWA

Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mengadakan berbagai program wakaf yang segala transaksinya melalui platform digital. Dalam program program yang tersedia, BWA mempermudah kaum Muslimin dan Muslimat untuk berwakaf dengan cara yang mudah atau hanya segenggaman tangan.

Sehingga hasilnya diharapkan dapat memberi manfaat secara berkesinambungan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi saudara Muslim lainnya seperti masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kemaslahatan umum lainnya.

Bagaimana Cara Berdonasinya?

Untuk cara berdonasi, BWA menyediakan 2 pilihan yang mana keduanya melalui platform digital sehingga proses transaksi wakafnya menjadi lebih efisien.

Dalam hal ini, BWA menyediakan cara pertama yaitu berwakaf melalui website yang disediakan oleh BWA lalu ikuti langkah langkah dibawah ini.

 

Langkah 1. Pilih Program atau Project BWA yang tersedia di halaman utama

Proses membantu sanak saudara kita yang membutuhkan diawali dengan memilih program atau project Program bersifat umum dan penyaluran donasi Anda akan diarahkan oleh BWA.untuk salah satu atau beberapa project. Sementara project lebih spesifik, donasi Anda akan langsung disalurkan untuk project yang Anda pilih tersebut

 

Langkah 2. Tambahkan Program Pilihan Anda Ke Keranjang yang Tersedia

Klik kotak “Tambahkan Ke keranjang Donasi Anda”, yang terdapat pada ringkasan program / project. Program atau project yang Anda pilih akan berpindah ke laman “Keranjang Donasi Anda”.

Ubah banyaknya paket donasi Anda bila perlu, atau tambahkan program / project lainnya bila Anda masih ingin berdonasi untuk program / project berbeda. Tambahkan donasi untuk operasional BWA. Kami sangat berterima kasih bila Anda bersedia menambahkan sedikit donasi untuk operasional kami.

 

Langkah 3. Pilih Metode Pembayaran yang Tersedia

Klik “Lanjutkan”, bila Anda sudah selesai memilih program dan project yang akan Anda bantu. Anda akan diminta untuk login atau daftar bagi member baru.

Metode pembayaran bukan hanya dengan transfer saja, Anda juga bisa melakukan metode pembayaran melalui dompet digital seperti OVO dan Gopay untuk proses pembayaran yang lebih memudahkan Anda untuk Berwakaf.

 

Langkah 4. Konfirmasikan Pembayaran Anda

Setelah Anda membayarkan donasi melalui transfer, selanjutnya Anda harus menkonfirmasikannya kembali. Langkah konfirmasi adalah sebagai berikut :

  • login
  • laman detail partisipasi program
  • klik kotak (sisi kanan donasi total) hingga muncul
  • pilih ikon transfer
  • isi data dengan lengkap dan jelas, klik “kirim”
  • selesai, status pembayaran akan berubah menjadi : “proses verifikasi”.

Setelah “proses verifikasi” dari bagian keuangan kami, program atau project yang Anda pilih secara otomatis akan dipindahkan dan tercatat dalam laman portofolio Anda.

 

Berdonasi Melalui Platform Fundraising

Untuk cara kedua ini, BWA juga terdaftar di beberapa platform fundraising yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas dan platform platform tersebut juga memberi kemudahan bertransaksi sehingga prosesnya lebih cepat, effisien dan transparan.

Platform digital yang kini digunakan oleh BWA diantaranya amalsoleh.com, kitabisa.com dan sharinghappiness.org. lalu bagaimana caranya menggunakan platform platform tersebut untuk berwakaf?

Mudah sekali, cukup buka salah satu dari ketiga platform di atas, lalu masukkan kata kunci BWA di kolom pencarian.

Bagaimana? Mudah dan praktis bukan? Dengan adanya platform digital, Anda akan lebih mudah untuk membantu saudara seiman kita yang membutuhkan uluran tangan Anda. Dengan berwakaf, Anda telah berkontribusi untuk mengurangi angka kemiskinan di Negara kita.

Ada banyak saudara kita di pelosok sana yang masih membutuhkan bantuan dari kita. Maka dari itu, BWA hadir untuk mempermudah tersampaikannya uluran tangan dari para dermawan di Negeri kita melalui platform yang kami sediakan.