Sesungguhnya masalah perhitungan zakat ini tidaklah hanya kita lihat dari segi ibadah sebagai suatu rukun dari rukun-rukun islam, bahkan harus kita lihat sebagai suatu usaha sosial, usaha kemasyarakatan yang perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berwenang agar pungutan zakat dari mereka yang wajib zakat dapat berjalan dengan sempurna hingga penghasilan zakat dapat menanggulangi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam bidang sosial, dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan umat islam dalam menegakan amal ibadah dan kepentingan-kepentingan agama.
Mengingat hal tersebut perlulah masalah perhitungan zakat ini di bahas perhitungannya sebagai suatu sumber penghasilan untuk membina masyarakat sejahtera dan tidak hanya dipandang sebagai suatu ibadah pribadi.
Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs. At Taubah: 34-35)
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radliyallaahu ‘anhu di atas, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
Berikut ini adalah skema tabel-perhitungan-zakat yang perlu kita ketahui.
semoga bermanfaat #YukBerbagi Hingga Pelosok Negeri di wakafquran.org