Pengertian Wakaf dalam Islam

pengertian wakafWakaf dalam bahasa arab berasal dari kata waqafa – yaqifu – waqfan,  dan secara etimologi wakaf memiliki arti antara lain: berhenti, menggantungkan, mencegah, dan mewakafkan.

Makna wakaf sendiri adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansi harta bendanya dan di peruntukan dalam kebaikan, kesejahteraan atau kemaslahatan umat.

Dengan demikian harta wakaf harus sungguh-sungguh di manfaatkan secara optimal dan jangan sampai harta wakaf menjadi berkurang, bahkan mandeg tidak ada manfaatnya sama sekali. Itulah pengertian wakaf dalam islam yang sampai saat ini menjadi amal ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Bentuk-bentuk Wakaf

wakaf air bersih

Pemanfaatan wakaf sendiri biasanya sudah di tentukan oleh wakif  (dalam fikih disebut mauquf ‘alaih)  wakaf sendiri dapat berupa Pembangunan Sarana air Bersih/sumur, Pembangunan Sarana listrik, Masjid, Sekolah, Al Quran dan kepentingan umum lainnya, dan wakaf sendiri di kelola oleh nazhir (Pengelola wakaf) dan harus melaksanakan peruntukan manfaat wakaf dengan tidak melakukan tindakan hukum  terhadap benda/harta yang telah di wakafkan seperti (Menjual, Menghibahkan, Mewariskan).

Karena harta Wakaf harus benar-benar di jaga keberadaannya, maka nazhir sebagai pengelola Wakaf harus aktif  menjaga dan mengurus  harta wakaf jangan sampai berkurang apalagi menjadi hilang atau sengaja memindahkan hak harta wakaf kepada pihak tertentu yang bukan haknya, karena harta Wakaf sejatinya adalah harta Allah SWT.

Terkait Harta Allah swt ini Khalifah Umar bin Khatab memiliki komitmen yang patut untuk di contoh beliau menyamakan kedudukan orang yang diberi amanah mengurus harta Allah SWT sama dengan kedudukan wali seorang anak yatim  yang harus dijaga dengan baik harta anak yatim tersebut.

Inilah Pengertian Wakaf yang dipahami oleh umat Islam, ketika potensi wakaf ini bisa di kelola dengan baik akan mampu mendatangkan kemaslahan bagi umat islam dan umat manusia pada umumnya.