Sedekah adalah salah satu amalan yang berpahala besar bila diniatkan karena Allah SWT. Namun, pahala tersebut bisa terhapus bila si pemberi sedekah menyebut-nyebut pemberian di hadapan orang yang diberi sedekah dengan maksud untuk menunjukkan kelebihannya, dan mengucapkan sesuatu yang menyakiti hati orang yang diberi sedekah.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir . “ (QS. Al-Baqarah [2]: 264).
Menurut Imam al-Baidhawi dalam kitab Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta`wîl, melalui ayat di atas, Allah SWT melarang manusia untuk tidak membatalkan pahala sedekah mereka dengan salah satu dari dua perbuatan: menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti hati si penerima. Bila seorang Muslim mengerjakan salah satu dari dua perbuatan tersebut, maka sedekah mereka seumpama sedekahnya orang-orang munafik yang beramal karena riya’—sedekah mereka tidak bernilai di sisi Allah SWT.
Mari menjaga sedekah kita agar bernilai di sisi Allah SWT sehingga Ia berkenan melimpahkan pahala yang besar untuk kita. Aamiin.[]