Rukun Wakaf
Dalam wakaf, terdapat rukun yang harus dipenuhi. Apabila tidak ada salah satunya, maka wakaf tersebut tidak sah. Rukun tersebut ada empat, yakni:
- Al-Wâqif (orang yang berwakaf).
- Al-Mawqûf (harta benda yang diwakafkan)
- Al-Mawqûf ‘alayh (yang menjadi penerima wakaf)
- Al-Sîghah (redaksi wakaf dari orang berwakaf).[1]
Ketentuan tentang Rukun
Masing-masing rukun itu terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
- Ketentuan tentang al-wâqif (orang yang berwakaf)
- Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
Ini didasarkan pada hadits Nabi saw:
فِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Diangkat pena (tulisan amalan) dari tiga jenis manusia, yakni: orang tidur hingga dia bangun, anak-anak hingga dia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga dia berakal“ (HR Abu Daud).
Oleh karena itu, jika ada orang gila berkata, “Aku wakafkan rumahku”, maka wakafnya tidak sah.
- Sudah berusia baligh.
Dalilnya adalah hadits di atas. Dikatakan al-Zuhaili, usia baligh diperkirakan akalnya sudah sempurna dan mengetahui kepentingan sedekah.[2] Oleh karena itu jika ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, “Aku wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu”, wakafnya tidak sah.
- Orang yang merdeka (bukan budak).
Tidak sah budak berwakaf. Sebab, dia tidak mempunyai kepemilikan.[3] Oleh karena itu, jika budak mengatakan “Aku wakafkan tanah ini untuk fakir miskin,” maka tidak sah.
- Pemilik sah harta yang diwakafkan. Hal ini dikarenakan harta seorang muslim haram hukumnya bagi yang lainnya kecuali dengan kerelaannya, sehingga tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menggunakan harta orang lain dengan cara apa pun seperti menjual atau mewakafkan kecuali dengan seizin pemiliknya, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah ra, Nabi saw bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya darah dan harta kalian haram hukumnya atas sesama kalian (HR. Muslim).
Dilihat dari sisi ini, jika seseorang mendapat harta dengan jalan yang haram, ia tidak boleh memanfaatkan atau membelanjakan harta itu; sekalipun untuk kebaikan, termasuk wakaf. Jika ia mewakafkannya maka ia tidak sah.
Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi orang yang berwakaf, yakni: balig, berakal, merdeka, dan pemilik harta yang sah. Karena wakaf hakikatnya adalah mengeluarkan harta dari kepemilikan, maka al-wâqif haruslah memenuhi syarat sebagai orang yang melakukan tasharruf.
Diperbolehkan Wakaf Atas Nama Orang Lain
Dalam mewakafkan hartanya, al-wâqif tidak diharuskan atas namanya. Dia boleh mewakafkan hartanya dengan niat agar kebaikan dan pahalanya diperuntukkan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal. Ibnu Abbas ra meriwayatkan, Sa’ad bin Ubadah ra berkata kepada Nabi saw.:
إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Ibuku meninggal dunia dan aku tidak ada di sisinya, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab, “Ya, benar,” Saad berkata, “Kalau begitu, aku persaksikan kepada engkau bahwa kebunku al-Mikhrâf ini menjadi sedekah atas nama ibuku.” (HR al-Bukhari).
Dalam riwayat an-Nasa’i dan ad-Daraquthni, Saad mewakafkan sumur atas nama ibunya.
Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan QS al-Najm [53]: 38-39 mengatakan: “Adapun berdoa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.”[4]
Imam al-Nawai juga berkata, “Adapun sedekah untuk mayit, maka sedekah itu bermanfaat bagi mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya, demikianlah menurut ijma’ ulama sebagaimana para ulama juga ijma’ akan sampainya doa atas mayit dan membayar utangnya berdasarkan nash-nash yang ada.”[5]
Wakaf Boleh Dilakukan Secara Berkelompok
Di samping bisa dilakukan secara perorangan, wakaf juga bisa dilakukan dengan berjama’ah. Misalnya, beberapa orang iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pesantren, dan lainnya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw kepada pemilik Bani Najjar:
يَا بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِى بِحَائِطِكُمْ هَذَا » . قَالُوا لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ
Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, beliau memerintahkan untuk membangun masjid dan bersabda:” Wahai Bani Najjar, juallah kepadaku pekaranganmu ini.” (HR al-Bukhari).
Kata ”Bani Najjar!” menunjukkan sekelompok orang. Sehingga, berdasarkan hadits ini wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.
Ketantuan bagi al-Wâqif yang berada dalam sakit yang kemudian meninggal
Orang yang berwakaf dalam keadaan sakit kemudian meninggal dalam keadaan tersebut; atau mengatakan bahwa dia mewakafkan hartanya setelah meninggalnya, diperbolehkan. Wakafnya juga sah. Hanya saja tidak boleh melampaui sepertiga kecuali mendapatkan persetujuan ahli warisnya.[6]
Ini disebabkan karena berwakaf dalam keadaan sakit maut termasuk dalam katagori wasiat. Apabila dia mewakafkan sepertiga dari harta yang ditinggalkannya, maka wajib dilaksanakan dan tanpa harus mendapatkan keridhaan ahli waris. Namun jika lebih dari sepertiga, maka yang wajib diwakafkan adalah sepertiganya. Sedangkan kelebihan dari sepertiga memerlukan persetujuan ahli waris. Menurut Ibnu Qudamah, tidak ada perbedaan pendapat dalam perkara ini.[7]
Dalil tentang ini adalah hadits dari Amir bin Sa’id dari ayahnya, Ayah meriwayatkan: Rasulullah s.a.w. membesukku pada haji wada’ dari sakitku yang hampir saja aku mati
فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنَ الْوَجَعِ، وَأَنَا ذُو مَالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لَا» ، قَالَ: قُلْتُ: أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ؟ قَالَ: «لَا، الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ، إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ» ، …
Maka aku berkata: “Wahai Rasulullah telah sampai kepadaku sakit sebagaimana engkau lihat; dan saya memiliki beberapa harta dan tidak ada mewarisiku kecuali satu orang anak perempuanku, bagaimana apabila saya shedekahkan dua per tiga hartaku? Nabi menjawab, “Jangan” Ayah berkata, Aku katakan: “Bagaimana kalau aku shedekahkan separohnya?” Nabi menjawab: “Jangan, sepertiga saja, sepertiga dari hartamu itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkannya dalam kondisi miskin dan minta-minta pada manusia. Dan tidaklah engkau memberi nafkah dengan niat mencari wajah Allah kecuali dibalas dengan nafkah walaupun sesuatu yang engkau suapkan kedalam mulut isterimu (HR al-Bukhari).
Dalam hadits tersebut jelas bahwa harta boleh diwasiatkan –termasuk diwakafkan—oleh seseorang yang berada dalam keadaan sakit dan meninggal dalam keadaan tersebut tidak boleh melampui batas sepertiga harta yang ditinggalkan.
[1] al-Syarbini, al-Iqnâ’ fî Hall Alfâzh Abi Syujâ’, vol. 2, 360; Abu Zakariya al-Nawawi, Raudhat al-Thâlibin wa ‘Umdat al-Muttaqîn, vol. 5 (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1991), 314-322
[2] al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiyy wa Adillatuhu, vol. 10, 7625
[3] al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiyy wa Adillatuhu, vol. 10, 7624
[4] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 431
[5] al-Nawawi, Syarh al-Nawâwi ‘alâ Muslim, vol. 7, 90
[6] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, vol. 6, 6
[7] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, vol. 6, 6. Lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3, 526