Sejarah Wakaf

Sejarah Wakaf dikenal sejak masa Muhammad SAW, tepatnya sejak hijrah dari yasrib yang kemudian di ganti sebuah nama yang visioner menjadi Madinah. Orang pertama kali yang melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW sendiri yaitu wakaf tanah milik untuk di bangun Masjid. Masjid yang di bangun atas dasar takwa itu dikenal dengan sebutan Masjid Quba. Selanjutnya membangun Masjid Nabawi yang didirikan diatas tanah milik anak yatim dari Bani Najjar yang telah di beli oleh Rasulullah SAW seharga delapan ratus dirham.

sejarah wakafBerikutnya Rasulullah SAW pada tahun ketiga hijriyah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.

Dalil Tentang Wakaf

Setelah itu Umar bin Khatab mengikuti jejak Rasulullah SAW  mewakafkan tanah yang diperoleh dari khaibar setelah berkonsultasi kepada Rasulullah SAW. Arahan Rasulullah SAW kepadanya sangat jelas sebagaimana Hadis dari Ibnu Umar yang dikutip di atas yaitu:

“jika engkau menginginkan, kau tahan pokoknya dan kau sadaqahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan.

Kemudian sahabat-sahabat yang lain mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab antara lain Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya di Bairaha.

Sahabat yang Melakukan Wakaf

Selanjutnya Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukan kepada anak keturunannya yang datang ke mekkah. Berikutnya adalah sahabat Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Tidak ketinggalan  Mu’ads bin Jabal juga mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan  Dar al-Ansar. Gerakan Wakaf terus berlanjut misalnya Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW.

Wakaf Pada Masa Khilafah

Gerakan Wakaf pasca zaman sahabat dan seterusnya mengalami perkembangan semakin baik demikian juga  di zaman pemerintahan Khalifah Umayah dan Abbasiyah praktik wakaf terus berkembang dan semakin meluas. Bahkan pengelola wakaf terus ditata dan semakin baik. Hal ini ditandai dengan misalnya di zaman Khilafah Umayah wakaf dikelola oleh lembaga wakaf tersendiri dan di bawah departemen kehakiman. Begitu pula di zaman Khalifah Abbasiyah wakaf dikelola tersendiri oleh lembaga wakaf yang dikenal dengan sebutan Sadr al-wuquf yang memiliki wewenang mengurus administrasi dan merekrut staf pengelola lembaga wakaf tersebut.

Pada masa dinasty ayyubiyah di mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal).

Pada masa dinasty Mamluk perkembangan wakaf sangat pesat bukan saja kuantitasnya melainkan jenis harta benda wakaf juga beragam bukan saja tanah, melainkan juga bangunan atau gedung perkantoran, penginapan , sekolah. Bahkan hamba sahayapun diwakafkan untuk memelihara / merawat Masjid atau Madrasah. Wakaf benar-benar dirasakan untuk kepentingan umum dan sosial, membantu fakir dan miskin, sehingga manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasty mamluk. Pada masa dinaty mamluk ini khususnya pada pemerintahan Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (658-676 H/1260-1277M) Ketentuan ketentuan yang terkait dengan wakaf terhimpun dalam undang-undang wakaf dan Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab sunni.

Di zaman kesultanan Utsmaniyah dikenal dengan sebutan Turki Utsmani atau Devlet-i ‘ Aliyye-yi Osmaniyye pengelola wakaf semakin berkembang. Diantara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya Realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan. Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.

Pasca kekuasaan Turki Utsmani (1924 M) Wakaf, dinegara-negara Islam maupun di negeri-negeri Islam terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan pemikiran para pakar/ahli hukum Islam.

Perkembangan wakaf di era sekarang

Seiring Perkembangan zaman, banyak lembaga filantropi yang bergerak mengedukasi msayarakat akan sunnahnya wakaf dan pentingnya wakaf. Berikut ini list lembaga filantropi Islam yang bergerak di Indonesia yang mengumpulkan dana zakat, infak, dan juga wakaf.

  1. Badan Wakaf Al Quran yang fokus mengumpulkan dana wakaf
  2. Dompet dhuafa yang fokus mengumpulkan dana zakat dan infak masyarakat
  3. Rumah zakat yang fokus mengumpulkan dana zakat
  4. Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang fokus mengumpulkan dana infak dan donasi untuk membantu korban bencana
  5. PKPU yang bergeraka dalam mengumpulkan donasi untuk kegiatan sosial
  6. dll