Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta milik individu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak. Inilah pengertian yang disampaikan oleh

Zakat mal tidak diwajibkan sebelum mencapai nisab dan sudah berjalan penuh satu tahun.

Dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw bersabda:

zakat mal

 

Dalam perhitungan tahun, waktu yang di gunakan adalah tahun hijriyah bukan tahun masehi, Dan Jika harta yang telah mencapai masa nisabnya yaitu telah berjalan satu haul (tahun) maka hartanya tersebut wajib dikeluarkan.

Oleh karena itu, jika pemilik harta sudah mencapai satu tahun penuh masa haulnya, maka seperti yang telah di jelaskan, bahwa hartanya tersebut wajib dikeluarkan atas zakatnya. Sehingga tidak ada artinya lagi menghabiskan harta tersebut atau sebagian.

Dengan demikian Anda wajib mengeluarkan zakat secara penuh, baik harta yang telah dihabiskan atau harta yang masih tersisa.

Zakat yang belum dikeluarkan ini adalah hutang yang menjadi tanggungan bagi Anda hingga zakatnya dikeluarkan.

Dalam Hal ini, jika harta itu dihabiskan setelah berjalan satu tahun. Namun jika harta itu dihabiskan sebelum berjalan satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan sejumlah yang ada, dan telah berjalan satu tahun.

Di Indonesia banyak sekali lambaga penyalur zakat yang terpecaya dan sudah terbukti kredibilitasnya. Seperti rumah zakat, dompet dhuafa, PKPU, dll semuanya adalah lembaga filantropi Islam yang menerima dan menyalurkan zakat mal kepada 8 asnaf.